Transaksi Dagang Berpusat di Jawa, Disparitas Harga Barang Kebutuhan Pokok Antarwilayah Masih Tinggi
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah di Indonesia masih tinggi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah di Indonesia masih tinggi.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Budi menyebut salah satu arah pembangunan transformasi ekonomi adalah meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah.
Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2023, Budi mengungkap ketimpangan harga barang kebutuhan pokok antarwilayah di Indonesia masih tinggi.
Baca juga: Transaksi Judi Online Banyak Gunakan Rekening BCA, Manajemen: Sudah Diblokir
Hal itu ia sampaikan dalam acara "Pembukaan Sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antarpulau" di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
"Menurut data BPS tahun 2023, beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu transaksi perdagangan antarwilayah masih berpusat di Pulau Jawa, serta masih tingginya disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah," kata Budi.
Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional.
Pemerintah pun telah menerbitkan beberapa terobosan untuk menurunkan biaya logistik.
Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Program Nasional Logistik Ekosistem (NLE) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Kemendag kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 sebagai turunannya.
Kini, Kemendag baru saja merevisinya menjadi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Antarpulau.
Baca juga: Materi SKB Kemendag RI CPNS 2024 untuk Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama
Permendag baru ini mengatur tentang perdagangan antarpulau dengan tujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis, terutama dalam hal pelaporan perdagangan antarpulau.
Penyampaian daftar muatan atau manifes domestik kini telah diubah menjadi pelaporan pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).
Budi mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dari revisi ini adalah penghilangan duplikasi pelaporan serta penciptaan satu data nasional perdagangan antarpulau.