Korban Kaskus Gagal Ginjal Akut Bisa Mengajukan Gugatan Materiil kepada Pemerintah atau Pelaku Usaha
Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melakukan gugatan meteriil kepada pemerintah atau pelaku usaha.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melakukan gugatan meteriil.
"Kalau kita lihat sistem hukum kita, maka tanggung jawab ini harusnya proporsional tergantung korban akan mengajukan gugatan kepada siapa," kata Rizal Edy Halim ditemui setelah rapat bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Menurut Rizal tanggung jawab terkait kasus gagal ginjal akut ini merata baik itu pemerintah hingga pelaku usaha.
"Kalau kita lihat maka tanggung jawab ini relatif terdistribusi merata. Baik pemerintah sebagai regulator kemudian produsen sebagai pelaku usaha. Tinggal masyarakat ingin mengajukan penekanan gugatannya kemana," sambungnya.
Baca juga: Penuhi Permintaan Komisi VI DPR RI, BPKN Berencana Buat Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut
Rizal meminta masyarakat jangan ragu jika ingin mendapatkan perlindungan hukum. BPKN diklaim akan mendampingi masyarakat.
"Kita BPKN akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumen. Kalau kemudian nanti ada gugatan-gugatan pidana kita akan koordinasi dengan pihak penegak hukum," ujarnya.
Bagi masyarakat yang merupakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melaporkan pengaduan ke BPKN baik offline dan online.
Pengaduan offline untuk sementara saat ini berada dalam kantor BPKN di Jl Jambu No.32, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Kemudian untuk online dibuka di seluruh media sosial BPKN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.