Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kaskus Gagal Ginjal Akut Bisa Mengajukan Gugatan Materiil kepada Pemerintah atau Pelaku Usaha

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melakukan gugatan meteriil kepada pemerintah atau pelaku usaha.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Kaskus Gagal Ginjal Akut Bisa Mengajukan Gugatan Materiil kepada Pemerintah atau Pelaku Usaha
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melakukan gugatan meteriil kepada pemerintah atau pelaku usaha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melakukan gugatan meteriil.

"Kalau kita lihat sistem hukum kita, maka tanggung jawab ini harusnya proporsional tergantung korban akan mengajukan gugatan kepada siapa," kata Rizal Edy Halim ditemui setelah rapat bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Menurut Rizal tanggung jawab terkait kasus gagal ginjal akut ini merata baik itu pemerintah hingga pelaku usaha.

"Kalau kita lihat maka tanggung jawab ini relatif terdistribusi merata. Baik pemerintah sebagai regulator kemudian produsen sebagai pelaku usaha. Tinggal masyarakat ingin mengajukan penekanan gugatannya kemana," sambungnya.

Baca juga: Penuhi Permintaan Komisi VI DPR RI, BPKN Berencana Buat Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut

Rizal meminta masyarakat jangan ragu jika ingin mendapatkan perlindungan hukum. BPKN diklaim akan mendampingi masyarakat.

"Kita BPKN akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumen. Kalau kemudian nanti ada gugatan-gugatan pidana kita akan koordinasi dengan pihak penegak hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bagi masyarakat yang merupakan korban kasus gagal ginjal akut bisa melaporkan pengaduan ke BPKN baik offline dan online.

Pengaduan offline untuk sementara saat ini berada dalam kantor BPKN di Jl Jambu No.32, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Kemudian untuk online dibuka di seluruh media sosial BPKN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas