Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Gugatan Perkara Pemilu 2024, Bawaslu Kabulkan Permohonan PKPI

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (04/11/2022), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Putusan Gugatan Perkara Pemilu 2024, Bawaslu Kabulkan Permohonan PKPI
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (04/11/2022), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.

Majelis pemeriksa memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

Baca juga: Respons Bawaslu Sikapi Putusan MK Soal Menteri Tak Harus Mundur Jika Maju Pilpres: Awasi Ketat

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon," ujar Kepala Bawaslu RI Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).

Kemudian, majelis pemeriksa juga memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohin untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

Berita Rekomendasi

Majelis pun memerintahkan termohon untuk memberitahu pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Gugatan PKPI

Diketahui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.

Inti permohonan PKPI ihwal keberatan atas terbitnya berita acara (BA) KPU Nomor 213/PA/01.1/BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu.

Penerbitan BA a quo dirasa Tim Kuasa Hukum PKPI bertentangan dengan rasa keadilan.

Kemudian terkait pelaksanaan verifikasi administrasi juga dirasa kurang cermat dan objektif akibat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak berfungsi dengan baik pada saat penginputan data dalam tahapan pengisian perbaikan verifikasi administrasi.

"Berdasarkan hal tersebut, mohon pada pokoknya meminta kepada Bawaslu membatalkan BA a quo yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," lanjutnya.

PKPI meminta Bawaslu menerima seluruh permohonannya. Mereka meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.

"Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas mohon kepada Bawaslu menjatuhkan putusan sebagai berikut, pertama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah/batal BA nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil vermin partai calon peserta pemilihan umum," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas