Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?

2 ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir didesak dipidana dan jadi tersangka karena keterangan di persidangan berbelit dan ada indikasi berbohong.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Susi, Ferdy Sambo dan Kodir. Dua ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir didesak dipidana dan jadi tersangka karena keterangan di persidangan berbelit dan ada indikasi berbohong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan.

Pertama ART Susi yang jawabannya selalu berbelit, tak masuk akal dan sering menjawab tidak tahu.

Susi juga diindikasi berbohong hingga membuat geram majelis hakim, jaksa, bahkan kuasa hukum Bharada E.

Berkali-kali majelis hakim mengingatkan Susi bahwa ada ancaman pidana jika berbohong.

Ditambah lagi kubu kuasa hukum Bharada E juga minta Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.

Kedua ART bernama Diryanto atau Kodir.

Sama seperti Susi, Kodir juga diindikasi berbohong dan jawabannya berbelit.

Berita Rekomendasi

Kali ini jaksa yang minta majelis hakim agar Kodir ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir sebagai ditetapkan tersangka.

Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Beda Keterangan dengan BAP Soal Perintah Ferdy Sambo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas