Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Berdendang Bergoyang, Naik Tahap Penyidikan hingga Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Update Kasus Berdendang Bergoyang, Naik Tahap Penyidikan hingga Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Suasana acara festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Dalam artikel mengulas perkembangan kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang, termasuk pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi dalam kasus keributan di konser musik Berdendang Bergoyang yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Dari keempat orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya statusnya sudah terlapor.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menaikkan status kasus Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.

Artinya, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan, HA merupakan satu dari 14 orang yang sudah dinterograsi pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Baca juga: Cerita Andien Saat Berdendang Bergoyang, Dengar Isu Kepanikan dan Rusuh, Rela Tak Tuntas Nyanyi

Setelah kasus dinaikkan ke penyidikan, maka keterangan saksi akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BERITA TERKAIT

"BAP sesuai enggak dengan interograsi kemarin, kalau masih tetap sama sesuai dengan keterangan saat interograsi, maka sudah cukup untuk dinaikkan (status) jadi tersangka," ucapnya.

Dikutip dari metro.polri.go.id, Kombes Komarudin menjelaskan, panitia penyelenggara konser Berdendang Bergoyang dianggap lalai menyelenggarakan acara tersebut hingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka.

“Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka,” ucap Kapolres.

Seperti jumlah tiket yang dijual tidak sesuai seperti yang disampaikan panitia saat mengajukan permohonan surat izin ke kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19.

Diketahui, panitia saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.

Sementara itu, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," jelasnya.

Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi.
Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Polres Metro Jakarta Pusat pun menaikkan status kasus kekisruhan konser “Berdendang Bergoyang” ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, ada satu orang yang berpeluang menjadi tersangka yakni penanggungjawab kegiatan dari emvrio production.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang

Diberitakan Tribunnews.com, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) sore.

Artinya, polisi sudah mengantongi nama tersangka setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Hingga kini, sudah ada satu orang yang merupakan penanggungjawab dari kegiatan berinisial HA yang menjadi terlapor.

Namun, Komarudin menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang bertanggungjawab atas kericuhan konser musik tersebut.

"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.

Baca juga: Usai Berdendang Bergoyang Ricuh, Konser Musik Lainnya yang Digelar Akhir 2022 Terancam Batal

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut, lantaran tak sesuai aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk "Berdendang Bergoyang: itu berjumlah 21 ribu orang, melebihi kapasitas Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti)

Simak berita lainnya terkait Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas