Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs Berlanjut, Simak Jadwalnya Mulai 7, 8 dan 10 November 2022

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo cs, Senin besok. Berikut jadwal sidang mulai Senin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs Berlanjut, Simak Jadwalnya Mulai 7, 8 dan 10 November 2022
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). Ketiga terdakwa tersebut akan digabung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut jadwal sidang perkara Ferdy sambo Cs yang telah diagendakan PN Jakarta Selatan: 

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Hendra Kurniawan

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Agus Nurpatria

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Chuck Putranto

Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Pukul Tembok dengan Keras, Matanya Berkaca-kaca

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas