Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya
Tangkapan layar simkah4.kemenag.go.id
Simak cara daftar nikah secara online melalui Simkah beserta dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar nikah secara online beserta dokumen yang diperlukan.

Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Mendaftar nikah kini jauh lebih mudah dan praktis.

Calon pengantin cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA."

Berita Rekomendasi

"Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara Daftar Akun Simkah

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.

Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.

Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Laman resmi Simkah untuk mendaftar nikah secara online
Laman resmi Simkah untuk mendaftar nikah secara online.

Cara Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

Baca juga: Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Kata Kepala BKKBN

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas