Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lai

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain, dalam hal ini Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Digabungnya Bharada E dengan terdakwa lain itu rencananya digelar mulai, Senin (7/11/2022) besok, dengan alasan efisiensi waktu.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap, sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah.

Terlebih yang bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara ini.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin saat dihubungi awak media, Minggu (6/11/2022).

Kendati demikian, Edwin menyatakan bakal menghormati seluruh keputusan majelis hakim dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Sebab Edwin meyakini, apa yang menjadi penetapan majelis hakim pasti sudah dalam pertimbangan.

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mulai Besok

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas