Kejaksaan Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa, Sembilan Jaksa Peneliti Ditunjuk Mengawal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Berkas perkara TM baru masuk di kita Jumat tanggal 4 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).
Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, yaitu Senin (24/10/2022).
Kemudian Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan, baik formil maupun materil.
"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Dirinya pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.
Baca juga: LPSK: Permohonan JC Dody Prawinegara Cs dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masih Ditelaah
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.