Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada Eliezer Dipisah dengan Terdakwa Lain: Agar Keterangan Dia Konsisten
Ronny Talapessy menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kendati demikian, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain, mengingat Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai justice collaborator.
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022).
Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain juga kata dia untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Serta kata dia, agar keterangan dari Bharada Eliezer untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," ucapnya.
Meski demikian, Ronny mengaku kalau kliennya tetap siap dengan mekanisme proses persidangan dalam kondisi apapun.
Namun, pihaknya akan tetap meminta kepada majelis hakim untuk kembali memisahkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya.
"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," tukas Ronny.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain
Edwin berharap, sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah.
Terlebih yang bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara ini.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin saat dihubungi awak media, Minggu (6/11/2022).