LPSK: Permohonan JC Dody Prawinegara Cs dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masih Ditelaah
LPSK memastikan proses permohonan justice collaborator yang diajukan AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif masih berproses.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, proses permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif masih berproses.
Pengajuan JC itu dilayangkan ketiganya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyert eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, sejauh ini proses permohonan JC ketiganya masih dalam penelaahan.
"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Dengan begitu, Hasto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memberikan keputusan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator tersebut.
Baca juga: Usai Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Muncul Kasus Tambang Seret Petinggi Polri, Perang Bintang Lanjut?
Terpenting kata dia, saat ini proses masih terus dilakukan termasuk investigasi serta mewawancarai pemohon.
"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," ujar Hasto.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif disebut telah ditemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim AKBP Dody Prawiranegara Cs Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.