Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mulai Besok
Sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan digabung dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf mulai besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (7/11/2022) besok.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Hal itu diputuskan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Penggabungan Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Hal itu tersebut karena Bharada E merupakan terdakwa berstatus Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo
Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada E.
Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur
Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Maruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," kata hakim Wahyu.
Dalam sidang besok, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa.