Baru, Berikut Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Izin edar yang dicabut PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga produsen didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Buatan PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis keterangan BPOM, Senin (7/11/2022).
Berikut obat sirup yang izin edarnya dicabut BPOM dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.
PT Afi Farma
1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml
2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
Baca juga: Menkes Minta Dinkes Kontrol Apotek yang Beri Obat Sirup
5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.