Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasi dari Intelijen Dibantah BIN, Kamaruddin Simanjuntak: Secara Pribadi bukan Kelembagaan

Kamaruddin menyatakan kalau informasi yang didapat dirinya itu bukanlah dari kelembagaan melainkan atas nama pribadi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Informasi dari Intelijen Dibantah BIN, Kamaruddin Simanjuntak: Secara Pribadi bukan Kelembagaan
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H Purwanto. 

BIN yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu merupakan lembaga intelijen negara, dan bukan untuk kepentingan yang lain. 

Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus Ferdy Sambo.

"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar

Namun, Wawan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat jadi saksi di persidangan. 

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," singkatnya.

Klaim Dapat Informasi Intelijen saat Persidangan

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan metode investigasinya dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dibeberkannya setelah ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain

Awalnya Rasamala menanyakannya tentang metode investigasi apa yang digunakannya dalam proses investigasi tersebut.

Kamaruddin kemudian menjelaskan di antaranya adalah dengan wawancara untuk memverifikasi informasi yang disebutnya sebagai "informasi intelijen".

Ia menggambarkan informasi intelijen tersebut berasal dari orang-orang yang tidak mau diungkap identitasnya dan tidak mau menjadi saksi.

"Kemudian, saya juga, seperti yang diminta oleh Majelis Hakim, meminta bukti juga, apa buktinya, adakah saksinya, tetapi mereka justru menutupi siapa identitasnya dan tidak mau bersaksi," kata Kamaruddin.

Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E

"Tetapi informasi ini sangat penting. Dari sinilah saya gali terhadap petunjuk, yang tadi dianggap oleh Majelis Hakim jangan melebar, semua itu saya dapatkan dari situ," sambung dia.

Dia menjelaskan informasi tersebut ada yang disertai foto dan ada yang tidak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas