Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: 127 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Kemendikbudristek mengungkapkan akan ada 127.186 guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbudristek: 127 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini
Dokumentasi Yan Budi Nugroho
Ilustrasi guru honorer. Kemendikbudristek mengungkapkan akan ada 127.186 guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada 127.186 guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Sebanyak 127 ribu guru itu, kata Nunuk, merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

"Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu, nah 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," kata Nunuk kepada wartawan di Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dirinya memastikan tidak ada guru induk yang bakal tergeser oleh guru lain dalam proses PPPK tahun 2022.

Hal ini dapat dipastikan setelah pelaksanaan seleksi PPPK akan memakai mekanisme baru sebagaimana yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.

Baca juga: Kisah Hasyim Guru Honorer Lulus PPPK Tapi Tak Jua Diangkat: 32 Tahun Mengabdi & 6 Bulan Lagi Pensiun

“Geser menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Bahwa meskipun ada formasi, tapi jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain," kata Nunuk.

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut, menurut Nunuk, terlaksana karena adanya mekanisme terbaru.

Mekanisme tersebut akan dilakukan dalam tiga jenis. Mekanisme pertama ditujukan pada Seleksi Penempatan Guru Lulus Passing Grade (PG).

Baca juga: Komisi X DPR Khawatir Kebocoran Data Guru Pengaruhi Seleksi Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK

Guru lulus passing grade atau P1, tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas 2 (P2).

“Karena dilihat pengabdiannya juga, sehingga kami buka P2 untuk. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga," kata Nunuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas