Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat dan cara mendaftar seleksi PPPK 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) formasi tenaga kesehatan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. - Simak syarat dan cara mendaftar seleksi PPPK 2022 tenaga kesehatan di Kementerian ESDM. 

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM

- Pendaftaran dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Nomor Kartu Keluarga (KK), No Handphone dan Email pribadi yang masih aktif;

- Kemudian, pelamar memasukkan data diri seprti nama lengkap hingga mengunggah swafoto;

- Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

Berita Rekomendasi

- Pelamar mengunggah secara online hasil pindai (scan warna) dokumen persyaratan.

Rincian dokumen persyaratan dapat dilihat di sini 

- Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

- Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 3 s.d. 18 November 2022 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian;

- Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas