Kuasa Hukum Bharada E Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hari ini Tak Berkaitan dengan Kliennya
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam sidang hari ini sendiri, setidaknya ada lima dari 12 saksi yang hadir, mereka adalah Officer Security and Tech Compliance Support PT Telkomsel Bimantara Jayadiputro; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang; Driver Ambulans PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan.
Tak hanya itu, hadir pula saksi yang merupakan petugas swab dari Smartco Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia.
Kata Ronny, keterangan keseluruhan saksi dalam sidang tersebut tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan Bharada Eliezer.
"Tanggapan kami dari tim penasihat hukum dan juga klien kami Richard Eliezer bahwa saksi yang dihadirkan sebenarnya tidak terlalu berkaitan langsung sama Richard Eliezer ya," kata Ronny kepada awak media saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Beberapa keterangan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan Bharada Eliezer kata dia, salah satunya soal kesaksian sopir ambulans.
Baca juga: Sempat Keberatan, Ronny Talapessy Siap Dampingi Bharada Eliezer Bertemu 2 Terdakwa Lainnya
Kata Ronny, sejak driver ambulans tersebut tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, hingga sampai di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, kliennya tidak ada di tempat.
"Terkait dengan yang disampaikan oleh saksi (sopir) ambulans itu kan terkait dengan TKP rumah Duren Tiga ya tapi perlu kami jelaskan setelah ambulans datang, klien kami sudah tidak ada, karena sudah dibawa ke Provost untuk diperiksa jadi tidak ketemu sama saksi dari ambulans," ucap dia.
Tak hanya itu, keterangan dari pihak provider dalam hal ini dari XL dan Telkomsel juga kata dia tidak mampu memberikan hasil percakapan yang di dalamnya turut terlibat Bharada Eliezer.
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs.
Sebab dari keterangan saksi pihak provider, mereka tidak mampu untuk melakukan penelusuran hasil chat termasuk dari aplikasi WhatsApp.
"Perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan, kita sudah mohonkan kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," tukas Ronny.
Sebelumnya, Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.