Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ragukan Kapabilitas Saksi karena Pakai Anting, Hakim: Tidak Penting Itu

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sempat ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ragukan Kapabilitas Saksi karena Pakai Anting, Hakim: Tidak Penting Itu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum kuat ma'ruf mempertanyakan kapabilitas saksi dari perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang sebagai saksi karena beranting. 

"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ucap Viktor.

"Saya paham mas, saya cuma ragu," kuasa hukum menanggapi.

"Sudah sudah," potong Hakim.

Baca juga: Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas