Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Pekan depan LPSK akan berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Erik S
zoom-in LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
Sumar.polri.go.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait pengajuan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator 

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Proses Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Instruksi Divisi Propam Polri

Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).

Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.

Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas