Pidana Menanti Tenaga Kesehatan dan Apotek Jika Bandel Beri Obat Sirop yang Masuk Daftar Dilarang
Kemenkes memperingatkan kepada tenaga kesehatan, dokter, hingga apotek untuk tidak meresepkan obat sirop yang masuk dalam daftar obat yang dilarang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tak ada lagi tambahan kasus gangguan ginjal akut pada anak sejak tanggal 2 November 2022.
Namun kasus baru terakhir tercatat bertambah pada 29 Oktober dan 1 November lantaran pasien masih mengonsumsi obat sirop dari apotek.
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengatakan pihaknya memang sudah melarang seluruh apotek hingga dokter atau tenaga kesehatan untuk memberikan obat sirop yang masuk dalam daftar obat yang dilarang kepada pasien.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan per 18 Oktober 2022.
Namun Kemenkes mengakui masih ada pihak yang memberikan obat sirop, sehingga terjadi tambahan kasus pada 1 November lalu.
"Memang sebetulnya kita sudah umumkan melarang seluruh apotek, dokter sementara menggunakan obat itu," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring laporan harian Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Senin (7/11/2022).
"Selama tetap dilarang, maka semua itu tidak boleh menggunakan. Kalau itu terjadi, itu sudah kita telusuri, kita peringatkan di tempat provinsi kabupaten itu yang masih menjual obat itu," ujarnya.
Berkenaan dengan kejadian ini, Kemenkes memperingatkan kepada tenaga kesehatan, dokter, hingga apotek untuk tidak meresepkan obat sirop yang masuk dalam daftar obat yang dilarang.
Nakes hingga apotek diminta untuk meresepkan 156 obat sirop yang memang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan, untuk jangan mengambil risiko, semua harus disetop dulu, kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman," ujarnya.
Jika masih ada pihak yang membandel, Kemenkes secara tegas menyatakan ada konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Telisik Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Dalami Dokumen Hingga Lakukan Uji Lab Sampel Bahan Baku Obat
"Kalau di luar itu, nanti akan terjadi dampak hukum, kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus. Contohnya obat itu dilarang tapi mereka memberikan dengan alasan tidak tahu, tetap akan mendapat tuntutan hukum," tegas Syahril.
"Sekali lagi, saya ingatkan seluruh tenaga kesehatan termasuk apotek tidak menggunakan obat sirop cair yang sementara waktu kita larang, kecuali 156 yang sudah diberikan rekomendasi bahwa obat itu aman," tutupnya.