Respons Ajakan Mahfud MD, KPK Siap Berantas Mafia Tambang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya siap memberantas mafia tambang. Hal tersebut merespons penyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya siap memberantas mafia tambang.
Kesiapan Ghufron ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ingin menggandeng KPK memberantas mafia tambang.
"KPK tentu akan menyambut baik inisiasi Menko Polhukam untuk menyelesaikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang, atau sektor lainnya dalam hal kebocoran tersebut diduga karena adanya dugaan korupsi," kata Ghufron lewat pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Ghufron menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa kajian dalam dunia tambang, khususnya batu bara.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan perbaikan sistem melalui Sistem Informasi Pengelolaan Batubara (Simbara).
Baca juga: Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
"Harapannya rantai proses bisnis batubara lebih pasti, transparan serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri didahulukan dengan mematuhi DMO (Domestic Market Obligation)," kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyambut baik inisiasi Mahfud MD.
Menurut Alex, pihaknya juga sudah memonitor tata kelola pertambangan dan perkebunan sawit.
"KPK lewat korsup sektor SDA memonitor tatakelola pertambangan dan perkebunan sawit," kata Alex.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Video Ismail Bolong Terkait Mafia Tambang Dibuka Transparan
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut mafia tambang yang ada di Indonesia.
Mahfud menyebut akan menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar KPK segera memberantas mafia tambang.
"Nanti saya akan kordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini berawal dari perkara mantan anggota Polri Ismail Bolong yang menyebut sempat memberi uang setoran hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan, Ismail menarik pernyataannya tersebut.
Baca juga: Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim: Pakai Kawasan Konservasi, 3 Perusahan Besar Jadi Tersangka
"Saya klarifikiasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah memberi kasih kepada Kabareskim, apalagi memberi uang, saya tidak kenal," ujar Ismail dalam keterangannya dikutip Senin (7/11/2022).
Ismail yang mengaku sudan pensiun dini dari Polri sejak Juli 2022 ini meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataannya sebelumnya.
Pernyataannya itu sempat viral di media sosial.
Ismail menyebut saat memberikan pernyataan itu dirinya dalam tekanan.
Dia menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," kata dia.