3 Jam KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo, Ditanyakan soal Pergub Soal Bantuan Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.
Pakde Karwo diperiksa selama kurang lebih 3 jam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
Salah satu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada Pakde Karwo ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ucapnya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) petang.
Gubernur Jatim periode 2014-2019 itu mengatakan hanya ditanya soal peraturan itu oleh penyidik.
Namun, pemeriksaannya lama karena ia sempat menjalankan salat terlebih dahulu.
Pakde Karwo datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.03 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.10 WIB.
"(Sampai dua jam, red) sembahyang. Saya (tadi, red) hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," tuturnya.
Pakde Karwo juga mengaku tak mendapat pertanyaan lain dari penyidik.
Termasuk, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Bangga Pakde Karwo Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
"Enggak ada (kalau soal keterlibatan pihak lain, red). Hanya (ditanya, red) Pergub itu saja," kata Pakde Karwo yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.
Adapun penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.