Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin Sidang Kasus Obstraction of Justice Lanjut Pembuktian
Eksepsi atau nota keberatan kubu terdakwa obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman ditolak sidang lanjut ke pembuktian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan kubu terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua yakni mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Putusan eksepsi terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel dalam sidang, Selasa (8/11/2022).
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Suhel dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan pada Jumat (18/11/2022) mendatang.
"Seperti yang disebutkan tadi kita akan bersidang pada tanggal 18 November 2022, sidang ditutup," kata Ahmad Suhel.
Baca juga: PROFIL AKBP Arif Rahman yang Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Hari Ini
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.