Hakim Tolak Nota Keberatan AKBP Arif Rahman Arifin, Sidang Kini Bakal Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Keputusan itu dibacakan dalam hasil putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Keputusan itu dibacakan dalam hasil putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ahmad saat bacakan putusan sela.
Ahmad menuturkan bahwa penolakan eksepsi ini sekaligus menandakan agar sidang perkara itu dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Adapun pasal itu berisikan aturan mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
Baca juga: Terdakwa Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan Ankum dan Patsus soal Perkara Obstruction of Justice
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," jelas Ahmad.
Ahmad memerintahkan sidang dilanjutkan pada Jumat 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
"Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.