Kamaruddin Simanjuntak Sebut Nomor HP Brigadir J Aktif dan Keluar dari Grup Keluarga
Kamaruddin Simanjuntak menyebut nomor handphone (HP) Brigadir J yang selama ini tidak aktif akhirnya aktif kembali dan keluar dari grup keluarga.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar terbaru diinformasikan oleh pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut nomor handphone (HP) Brigadir J yang selama ini tidak aktif akhirnya aktif kembali dan keluar dari grup keluarga.
Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan informasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Baru saja Nomor almarhum Brigadir Pol Nopriyansah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia meminta tolong kepada Listyo dan Agus untuk bisa melacak siapa yang menggunakan nomor telepon kliennya tersebut.
"Mohon abang bantu melacak siapa penggunanya, ini Nomor : 082281575821 yang tiba tiba aktif dan keluar tersebut," ucap Kamaruddin Simanjuntak sambil menirukan pesan ke Kapolri.
Sebelumnya, Pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA Viktor Kamang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Di sidang tersebut, Viktor dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Viktor menjelaskan soal apa saja yang ditangani pihaknya termasuk soal data percakapan pengguna layanan XL.
Kata dia, terkait dengan peristiwa ini, Viktor sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri. Hanya saja, kata Viktor, terkait isi percakapan Ferdy Sambo.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin Sidang Kasus Obstraction of Justice Lanjut Pembuktian
Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.
Tak hanya itu, hasil sistem yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK yang sudah dicapture juga turut diserahkan ke penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya juga turut menyampaikan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut termasuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.