Kasus Robot Trading Net89: Atta Halilintar Jual Bandana, Taqy Malik Lelang Sepeda
Bareskrim Polri mengungkapkan peran Atta Halilintar dan Taqy Malik dalam kasus penipuan robot trading Net89.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan peran tiga publik figur yang telah diperiksa terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Adapun mereka diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa Atta Halilintar diperiksa karena menjual bandana kepada salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.
"Kalau yang Atta kan menjual headband kepada tersangka Reza yang bandana ya lelang kan yang Atta," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Sementara untuk Kevin Aprilio, kata Chandra merupakan korban karena ikut menanamkan investasi di robot trading Net89.
Kemudian Taqy Malik menurut Chandra berperan karena menjual sepeda kepada Reza Paten.
Baca juga: Mario Teguh dan Adi Pratama Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89 Kamis Ini
Uang yang diterima itu diduga dari hasil tindak kejahatan.
"Si Kevin justru dia korban, dia member dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda (kepada tersangka Reza)," jelas Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).
Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Reza Paten Belum Ditahan, setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.
“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.
Baca juga: Diam-Diam Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Sudah Diperiksa di Kasus Robot Trading Net89 Pekan Lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.