Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Suapi Kue untuk Yosua dan Ajudan Lain saat Perayaan Anniversary

Mantan ajudan Ferdy Sambo Daden Miftahul Haq menggambarkan suasana hangat saat momen perayaan Anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Momen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Suapi Kue untuk Yosua dan Ajudan Lain saat Perayaan Anniversary
YouTube Kompas TV
Momen Putri Candrawathi tertawa saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Daden Miftahul Haq terkait momen suap kue ketika Ferdy Sambo dan istrinya merayakan hari jadi pernikahan. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Untuk malam itu hanya kue, ibu-bapak memotong kue dan tumpeng, disuapin satu per satu (ajudan)," kata Daden.

Sementara Putri Candrawathi, ucap Daden, menyuapi nasi tumpeng kepada para ajudan.

"Untuk kue itu bapak. Yang pertama itu kalau tidak salah Bang Ricky, yang pertama pasti senior, kalau urutan saya tidak ingat," jawabnya.

"Saudara yang keberapa?" tanya kembali hakim.

"Terakhir kalau tidak salah," kata Daden.

"Kalau saudara Putri?" ujar hakim.

"Itu nasi tumpeng," jawab kembali Daden.

Berita Rekomendasi

"Siapa yang disuapin?" cecar hakim.

"Semuanya (seluruh ajudan)," terang Daden.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas