Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi Tak Wajib Bayar PNBP
PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Adi Mukadi, mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Dia juga menyebut, kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH.
Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.
Hal tersebut diungkapkan Adi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2022).
Awalnya Adi ditanya ihwal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Duta Palma Group.
Adi menjawab lantaran legalitasnya belum ada, PT Duta Palma Group belum diwajibkan membayar PNBP berupa DR dan PSDH.
"Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi dalam persidangan.
"Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," ujarnya.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut keterangan saksi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.
Juniver juga menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum.
Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.
Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya, tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," tutur Juniver.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu
Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.