Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Diberikan Hak untuk Rekam Persidangan

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keberatan jalannya persidangan disiarkan secara live di tv nasional, juga minta diberi hak rekam persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Diberikan Hak untuk Rekam Persidangan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keberatan jalannya persidangan disiarkan secara live di tv nasional, juga minta diberi hak rekam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.

Permintaan itu pun langsung direspons oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelasnya, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media tv nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Berita Rekomendasi

Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.

"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.

Baca juga: Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam ke PN Jakarta Selatan 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Lagi-lagi dia bawa buku hitam. (Fersianus Waku)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Lagi-lagi dia bawa buku hitam. (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas