Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Momen ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi yang merupakan majikannya dengan menghampiri kursi terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa (8/11/2022).

Dia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini ada momen menarik dalam ruang sidang.

Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi yang merupakan majikannya dengan menghampiri kursi terdakwa.

Hal itu bermula, saat Susi bersama sembilan saksi lainnya dihadirkan jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.21 WIB.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan kepada para saksi untuk duduk di kursi yang sudah disediakan.

Saat ingin duduk, Susi terlihat menghampiri kursi Putri Candrawathi dan langsung berpelukan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya ke kursi Putri Candrawathi, setelah itu Susi turut menghampiri kursi terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat, Susi mencium tangan mantan Kadiv Propam Polri itu seraya Ferdy Sambo mengusap pundak Susi.

Prosesi itu berlangsung singkat, tak lama, Susi kembali ke tempat duduk, dan para saksi disumpah oleh Majelis Hakim sebelum sidang dimulai.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Adapun para saksi tersebut di antaranya yakni:

• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan) 
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
• Farhan Sabilillah (anggota polri) 
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan) 

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons.

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Diberitakan, Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.

Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentungan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.

Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.

"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.

"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas