Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kloase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).

Adapun sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa.

Mereka dominan adalah para ajudan atau Aide de Camp (ADC) serta asisten rumah tangga (ART) yang sudah bersaksi pada persidangan kemarin untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sama dengan saksi yang diperiksa (di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ajudan dan ART," ucap Irwan.

Kendati demikian, Irwan belum dapat memastikan apakah keseluruhan saksi tersebut bisa dihadirkan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Berikut sepuluh nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan) 
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
• Farhan Sabilillah (anggota polri) 
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)

Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ricky Rizal Temani Adzan Romer Kumpulkan Barang Yoshua Usai Penembakan

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.

Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.

"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.

"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Seminggu kemudian," ucap Romer.

Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022). Romer sempat memeragakan saat Ferdy Sambo akan menyikut dirinya karena dinilai tidak bisa menjaga Putri Candrawathi.
Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022). Romer sempat memeragakan saat Ferdy Sambo akan menyikut dirinya karena dinilai tidak bisa menjaga Putri Candrawathi. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Hakim lantas menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut.

Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.

"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.

"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.

"Ada di kamar ADC," jawab Romer.

"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.

"Di Saguling," ucap Romer.

Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.

Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.

"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya dengan Bang Ricky, yang mulia," jawab Romer.

"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" cecar Hakim Wahyu.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

"Berapa buah handphone?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Dua," jawabnya.

"Ada senjata?" tanya lagi hakim memastikan.

"Tidak ada yang mulia," jawab Romer.

Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan).
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). (Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas