Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).
Adapun sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, dalam sidang hari ini setidaknya akan dihadirkan 10 orang saksi oleh jaksa.
Mereka dominan adalah para ajudan atau Aide de Camp (ADC) serta asisten rumah tangga (ART) yang sudah bersaksi pada persidangan kemarin untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sama dengan saksi yang diperiksa (di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ajudan dan ART," ucap Irwan.
Kendati demikian, Irwan belum dapat memastikan apakah keseluruhan saksi tersebut bisa dihadirkan atau tidak.
Berikut sepuluh nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Ricky Rizal Temani Adzan Romer Kumpulkan Barang Yoshua Usai Penembakan
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.