Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kloase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa. 

"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya dengan Bang Ricky, yang mulia," jawab Romer.

"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" cecar Hakim Wahyu.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

"Berapa buah handphone?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Dua," jawabnya.

"Ada senjata?" tanya lagi hakim memastikan.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada yang mulia," jawab Romer.

Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan).
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). (Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas