Hari ini 10 Orang Saksi Rencananya Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022) agendanya mendengarkan keterangan sekitar 10 saksi dari jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Seminggu kemudian," ucap Romer.
Hakim lantas menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut.
Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.
"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.
"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.
"Ada di kamar ADC," jawab Romer.
"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.
"Di Saguling," ucap Romer.
Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.
Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.