Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

PPKM level 1 kembali diterapkan mulai Selasa (8/11/2022). Simak jadwal PPKM level 1 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, beserta aturan yang diterapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 1 Jawa-Bali. Ini jadwal hingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 1 Jawa-Bali. 

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berita Rekomendasi

3. Gym dan Ruang pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen

Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.

4. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Baca juga: Status PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang, Begini Alasan Kemendagri

5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas