Para Eks Ajudan Sambo Kompak Jawab Senjata Api Bersifat Melekat dan Tidak Boleh Dipindahtangankan
Sejumlah eks ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menyatakan bahwa senjata api milik ajudan tak bisa dipindahtangankan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah eks ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menyatakan bahwa senjata api milik ajudan tak bisa dipindahtangankan.
Hal ini disampaikan para eks ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Prayogi Iktara, dan Daden Miftahul Haq saat bersaksi di sidang untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
"Senjata organik tidak bisa dipinjamkan," terang Adzan Romer menjawab pertanyaan jaksa soal apakah senpi bisa dipinjamkan.
Jaksa kemudian bertanya lagi apakah ada alasan agar senpi milik ajudan bisa dipinjamkan kepada orang lain.
Adzan Romer pun menjawab tidak ada alasan apapun karena peminjaman senpi ke orang lain bersifat berbahaya.
"Kalau menurut saya tidak ada, karena itu berbahaya," tuturnya.
Prayogi yang juga menjadi saksi dalam persidangan hari ini turut menyampaikan jawaban senada bahwa senjata api milik ajudan harus menempel dan jadi tanggung jawab pemiliknya. Sehingga tidak bisa diamankan oleh rekan sendiri dengan alasan apapun.
"Bagi saya itu harus menempel kepada saya, nggak bisa diamankan rekan sendiri apapun alasannya," kata Prayogi.
Daden menjawab hal serupa. Namun menurutnya masih ada alasan atau kondisi tertentu sehingga senjata api dipindahtangankan. Misalnya ketika kegiatan olahraga di mana senpi wajib dikumpulkan secara kolektif di satu tempat, tapi dengan syarat pemilik senpi juga ada di lokasi dan mengetahui serta atas persetujuan yang bersangkutan.
"Kalau menurut saya dengan alasan tertentu bisa saja. Misalkan urgensi, ada kegiatan olahraga, tapi ada orangnya di situ," kata Daden.
"Menurut saya ada, tapi harus alasan yang masuk akal. Harus ada persetujuan dari pemiliknya," ungkapnya.
Baca juga: Eks Ajudan Tegur Brigadir J Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo: Tenang Bang, Saya Paham Senjata
Saat ditanya jaksa apakah pemindahan senjata api almarhum Brigadir J ke dalam mobil oleh terdakwa Ricky Rizal diinformasikan kepada para ajudan. Ketiga saksi kompak menjawab tidak pernah ada informasi tersebut.
"Pernah diceritakan oleh Ricky Rizal kalau senpi Josua perlu diamankan dan disimpan di dashboard mobil?," tanya jaksa.
"Tidak ada," kata ketiga saksi.