PPKM Level 1 Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia, berikut aturan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan perjalanan di dalam dan luar negeri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dalam artikel ini.
Diberitakan sebelumnya dalam Tribunnews.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Sementara untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022 tercantum dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 1, maka aturan perjalanan di dalam dan luar negeri tetap mengacu pada aturan lama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Baca juga: Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan
"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," kata Suharyanto, dikutip dari Kompas.com.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Sementara aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.
Selengkapnya, berikut ini rincian aturan perjalanan di dalam negeri dan luar negeri saat PPKM Level 1:
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
PPDN yang dimaksud terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke
pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri