Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Wamenkumham Sampaikan Draf Terbaru RKUHP: Ada 627 Pasal

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan draf terbaru dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Wamenkumham Sampaikan Draf Terbaru RKUHP: Ada 627 Pasal
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang diwarnai aksi protes dari mahasiswa dan aktivis di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan draf terbaru dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Edward mengatakan, draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 berisi sebanyak 627 pasal. Sebelumnya, pada draf versi 6 Juli 2022 berisi sebanyak 632 pasal.

Dia menyebut bahwa perubahan jumlah pasal terjadi usai mengadopsi masukan dari elemen masyarakat saat dialog publik dan sosialisasi RKUHP di sejumlah kota.

"Pada 6 Juli ada 632 pasal, hari ini ada 627 pasal. Jadi RUU KUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan masyaramat dalam batang tubuh dan penejelasan dari dialog publik di 11 kota, jadi ada 53 item," kata Edward, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Edward mengatakan pihaknya membagi empat klaster dari masukan masyarakat terhadap RKUHP.

Pertama reformulasi, antara lain menambahkan kata kepercayaan di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, kemudiam mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, kemudian mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidka menjadi multi-interpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dari hadil dialog publik," ucapnya.

Kedua yakni penambahan, yaitu menambahkan pasal dan ayat baru terkait penugasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Edward mengatakan hal tersebut sebagai bentuk harmonisasi dan sinkronisasi telah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat dengan Menkumham Hari Ini, RKUHP Segera Disahkan?

Ketiga, penghapusan. Edward mengatakan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun.

"Termausk terakhit mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup, ini kita dapat masukan dari masyarakat termasuk KLHL dan ada beberapa tulisan akademisi yang meminta sebaiknya itu di take out dari RKUHP," ucapnya.

"Terakhir adalah reposisi, ini adalah tindak pidana pencucian uang, direposisi dari tiga padal jadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas