Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU Beri Kesempatan Perbaikan Selama 13 Hari
(KPU) menyampaikan hasil verifikasi faktual sembilan partai politik baru dan non parlemen yang berlangsung sejak 15 Oktober - 4 November 2022
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi faktual sembilan partai politik baru dan non parlemen yang berlangsung sejak 15 Oktober - 4 November 2022.
Hasilnya, seluruh partai politik tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Terhadap kesembilan partai politik yang menjalani verifikasi faktual, KPU mempersilakan melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan pada rentang 15 Oktober - 4 November 2022.
KPU memberikan kesempatan selama 13 hari, terhitung 10-23 November 2022 untuk parpol yang belum memenuhi syarat melakukan perbaikan persyaratan.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022," tutur Idham.
Nantinya pada 14 Desember 2022, KPU RI akan mengumumkan partai politik mana saja yang dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
"Pada tanggal tersebut KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," ujar Idham.
Baca juga: KPU Rapat Pleno 8 November Simpulkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Adapun sembilan parpol nonparlemen dan partai baru yang diverifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.