Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum Menggunakan PP 36/2021

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan alasan pemerintah menggunakan PP 36/2021, sebab PP 78/2015 sudah tidak berlaku lagi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum Menggunakan PP 36/2021
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11/2022) mengatakan, Upah Minimum (UM) akan mengacu pada PP 36/2021.

Menanggapi pernyataan Menaker bahwa UMP 2023 mengacu pada PP 36/2021, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakannya.

Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.

"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Baca juga: Said Iqbal Sebut Usulan No Work No Pay Akal-akalan Pengusaha

Menurutnya, purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. 

Berita Rekomendasi

Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. 

Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.

"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan alasan pemerintah menggunakan PP 36/2021, sebab PP 78/2015 sudah tidak berlaku lagi.

"Kan sudah tidak berlaku karena ada cipta kerja," kata Dita saat ditemui di Kantor Kemnaker Pusat Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masih berdiskusi dengan stakeholder terkait besaran upah minimum, termasuk berdiskusi dengan unsur pekerja dan buruh sambil menunggu rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS yang diterima Kemnaker baru inflasi nasional, yakni sebesar 5 persen.

"Per daerah harus di break down supaya UMP nya tetap mengacu pada inflasi di daerah, bukan inflasi nasional, itu kita nunggu dari BPS," kata Dita.

"Formula (upah minimum) itu, upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalo inflasinya tinggi maka kenaikan nya tinggi kan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas