Inilah Daftar Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini
Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan terdapat empat orang saksi yang bakal dihadirkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar hari ini dengan beragendakan pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan terdapat empat orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat saksi yang dihadirkan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Berikut rincian empat saksi yang akan dihadirkan hari ini:
1. Seno Sukarto (Ketua RT)
2. Ariyanto (Plh Divpropam Polri)
3. Radite Hernawa (Anggota Divpropam Polri)
4. Agus (Anggota Divpropam Polri)
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya mengaku tidak mengetahui perusakan dan penghilangan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Ismail Buat Testimoni Soal Tambang Batubara, Begini Tanggapan Pengacara
Pengakuan Hendra dan Agus yang tidak mengetahui perusakan DVR CCTV disampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi Aditya Cahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Pada prinsipnya, kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra Kurniawan.
"Tidak tahu," timpal Agus Nurpatria.
Di sisi lain, Hendra Kurniawan mengakui mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.