Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Hakim Agung Jadi Tersangka Baru Transaksi Perkara di MA, KPK: Pernah Dipanggil Jadi Saksi

Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi di kasus Sudrajat Dimyati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Seorang Hakim Agung Jadi Tersangka Baru Transaksi Perkara di MA, KPK: Pernah Dipanggil Jadi Saksi
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

KPK menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan lantaran setelah dilakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan transaksi perkara.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara untuk pak SD, tapi belum dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang baru ini," kata Ali dikutip dalam live streaming Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

"Kalau dugaannya adalah suap, tentu ada pemberi dan ada penerimaan. Kalau terkait hakim, tentu ada dugaan terkait dengan transaksi perkara," terangnya.

KPK menyatakan saat ini mereka masih terus melengkapi alat bukti. Pada saatnya nanti, Ali menegaskan KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersasngka, termasuk penjelasan konstruksi perkara dan pasal-pasal yang disangkakan.

"Itu yang terus kami akan lengkapi alat buktinya, sekali lagi pada saatnya nanti kami akan umumkan pihak - pihak sebagai tersangka, termasuk konstruksi dan pasal-pasalnya," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung. Dia adalah Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh. Gazalba Saleh sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022).

Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas