Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Korban Surati Ketua Pengadilan Tinggi
Tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda, terdakwa perkara dugaan pembuatan laporan palsu, Kamis (29/9/2022) lalu.
Perbuatan Juanda dianggap telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Anggota DPR Dian Istiqomah Polisikan 4 Pengadu Dirinya ke MKD Atas Tuduhan Laporan Palsu
Namun proses hukum yang terjadi dipandang oleh Andy Tediarjo selaku paman sekaligus korban belum memberi rasa keadilan.
Sebab akibat laporan palsu tersebut, sang paman harus mendekam di bui selama 35 hari.
Tak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 245/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, kuasa hukum Andy Tediarjo menyurati Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memohon keadilan.
Baca juga: Kalah Judi Gadaikan Motor, Pria Ini Takut Diamuk Istri, Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal
"Kami menilai telah terjadi penyimpangan-penyimpangan selama proses hukum terhadap terdakwa Juanda yang jelas-jelas telah diputus bersalah oleh Hakim di PN Jaksel," kata kuasa hukum Andy Tediarjo dari Kantor Hukum LSS & Partners, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Adapun bukti penyimpangan yang dimaksud adalah perkara tersebut sengaja dimasukkan dalam ranah tindak pidana khusus.
Padahal semestinya kata dia, perkara tersebut masuk dalam ranah pidana umum atau pidana biasa lantaran tindak pidana yang dituduhkan adalah tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.
Selain itu, tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Juanda Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis Hakim PN Jaksel 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan penjara. Padahal perbuatan Juanda telah menimbulkan kerugian baik materiil dan immaterial bagi korban.
Kuasa hukum Andy Tediarjo pun berharap Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkara atas nama terdakwa Juanda.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum terhadap Terdakwa Juanda yang mana hal tersebut dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.