Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan.
Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.
Baca juga: Pengacara Klaim Irfan Widyanto Korban Kasus Ferdy Sambo: Kesaksian Banyak yang Meringankan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ditiadakannya sidang untuk para terdakwa tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.
Surat permohonan itu dilayangka Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Sejatinya, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 s/d Jumat 18 Nobember 2022.
Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.
Baca juga: Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Disebut Tidak Harmonis, Undur Diri dari Korspri Jadi Bukti
"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.
Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Sifat Temperamen Ferdy Sambo Diungkap PHL Pribadi, Sebut akan Marah Jika Bawahan Tak Jalani Perintah
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.