Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Suasana Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Sidang Vonis Indra Kenz digelar terbatas lantaran kapaitas ruang sidang yang tidak terlalu besar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran dan menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kronologi kasus Indra Kenz

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz, Polres Metro Tangerang Lakukan Sterilisasi Pengunjung Pengadilan

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas