Kronologis Tewasnya Tersangka Robot Trading Net89 Hanny Suteja dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Tersangka robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
Polri pun menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa Hanny meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Semarang.
"Bahwa untuk tersangka HS benar telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang," kata Chandra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Ia menuturkan bahwa Hanny dinyatakan meninggal dunia seusai dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali.
Hal itu terlihat dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Robot Trading Net89
"Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra mengaku tidak mengetahui tujuan Hanny lewat jalan tol Solo-Semarang hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Hal yang pasti, dia melakukan perjalanan itu setelah ditetapkan tersangka.
"Betul setelah ditetapkan tersangka, perjalanannya untuk apa saya nggak tahu," tukasnya.
Baca juga: Atta Dilaporkan Terkait Trading Net89, Krisdayanti Wanti-wanti Mantunya Jangan Ada yang Ditutupi
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Baca juga: Mario Teguh Klaim Tak Terlibat Net89, Sebut Hanya Beri Edukasi Dalam Grup Komunitas
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.