Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sambo Dinilai Menjelekkan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Ganti, Biar Saya yang Bayar

Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengganti tim kuasa hukumnya saat ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sambo Dinilai Menjelekkan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Ganti, Biar Saya yang Bayar
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ia meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengganti tim kuasa hukumnya saat ini karena hanya fokus menjelekan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengganti tim kuasa hukumnya saat ini.

Kamaruddin Simanjuntak menilai kuasa hukumnya Ferdy Sambo hanya fokus menjelek-jelekan kliennya yang sudah meninggal dunia dalam persidangan.

"Iya, daripada dia (kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi) menjelek-jelekan almarhum, mending ganti biar saya yang bayar," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022) malam.

Kamaruddin Simanjuntak menilai langkah tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan fokus meringankan klien dalam suatu perkara.

Sebagai contoh, dalam persidangan sebelumnya, eks ajudan hingga sekuriti rumah Ferdy Sambo menyebut kebiasaan Brigadir J yang kerap ke tempat hiburan malam.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi

Selain itu, tim kuasa hukum Sambu dan Putri Candrawathi juga sempat mencecar adik dan pacar Brigadir J, Mahareza Rizky dan Vera Simanjuntak soal adanya kedekatan Yosua dengan wanita lain.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang menyudutkan terhadap Brigadir J juga terlontar dari eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang menyebut Yosua sempat berucap jika tidak mau menikahi Vera dan minta dicarikan wanita lain.

"Itu bohong itu (soal Yosua ke tempat hiburan malam), yang mengatakan kan pembantu rumah tangga, ART itu kan biasa di dapur atau di kebun ngurus-ngurus taman kan gitu, itu terlalu modern itu pembantu rumah tangganya itu. Di ajar-ajari itu," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Bagaimana Pihak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bisa Membuktikan Bahwa Yosua Punya Kepribadian Ganda

Untuk itu, Kamaruddin meminta kedua terdakwa untuk segera mengganti tim kuasa hukumnya dengan nama-nama advokat terkenal seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga Junimart Girsang.

"Ganti sama yang berkelas, yang bagus kan banyak. Saya ambil contoh ya rekan saya Hotman Paris kan bagus, Prof Otto, ketika membela kan dia bagus demikian juga Junimart juga sangat bagus," ungkapnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sifat Temperamen Ferdy Sambo Diungkap PHL Pribadi, Sebut akan Marah Jika Bawahan Tak Jalani Perintah

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas