Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Polri masih belum menahan para tersangka kasus robot trading Net89. Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menahan para tersangka kasus robot trading Net89.
Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik.
"Belum ditahan (tersangka robot trading Net89)," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Di sisi lain, kata Chandra, seorang tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS dinyatakan telah meninggal dunia.
Adapun tersangka tersebut meninggal dunia karena insiden kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan bahwa HS terlibat kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia Seusai Alami Kecelakaan Lalu Lintas
"Iya 1 orang tersangka meninggal dunia. Laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tanggal 30 Oktober 2022. Inisialnya HS," jelasnya.
Dengan begitu, kata Chandra, tersangka kasus robot trading Net89 kini telah tersisa 7 orang.
Sebaliknya, penyidik mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia jadi sisa 7," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator.
Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.