Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bawa Catatan Kecil di Persidangan, Pengacara Roy Suryo Menduga Ada Briefing dari Pihak Lain

Pengacara Roy Suryo menduga ada intervensi pihak lain dalam keterangan saksi pelapor di persidangan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Bawa Catatan Kecil di Persidangan, Pengacara Roy Suryo Menduga Ada Briefing dari Pihak Lain
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mustaris kuasa hukum terdakwa Roy Suryo saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022). Pengacara Roy Suryo menduga ada intervensi pihak lain dalam keterangan saksi pelapor di persidangan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Roy Suryo menduga ada intervensi pihak lain dalam keterangan saksi pelapor di persidangan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Intervensi itu diduga berupa briefing yang tertuang melalui catatan kecil.

Catatan tersebut pun dibawa pelapor, Kurniawan Santoso di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).

"Untuk apa ada catatan?" ujar pengacara Roy Suryo kepada Kurniawan di dalam persidangan.

Baca juga: Kesal dengan Pertanyaan Pengacara Roy Suryo, Pelapor Minta Obat Sakit Kepala di Persidangan

Kurniawan pun menjawab bahwa catatan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara.

"Ini tidak ada bersangkutan dengan ini," katanya di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Pengacara pun lantas menuding adanya briefing dari pihak lain dalam kesaksian yang disampaikan Kurniawan dalam dalam persidangan.

"Untuk apa kalau apa yang bapak sampaikan sesuai dengan apa yang bapak dengar, sesuai dengan hati nurani? Siapa yang bikin catatan? Ada yang briefing?" kata pengacara Roy Suryo.

Baca juga: Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan

Sebagai saksi, Kurniawan pun menepis tudingan tersebut.

Dia mengaku, catatan itu dibawanya lantaran terdapat kalimat panjang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sulit diingatnya.

"Catatan ini hanya karena di BAP itu ada kata-kata panjang," kata Kurniawan.

Saat diperiksa penyidik pun, Kurniawan mengaku membawa catatan tersebut.

Catatan itu pun diklaim Kurniawan tak lantas menjadi dasar pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Roy Suryo Bakal Hadiri Langsung Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas