Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Indra Kenz Bakal Digelar di Pegadilan Negeri Tangerang Hari Ini

Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sempat Ditunda, Sidang Vonis Indra Kenz Bakal Digelar di Pegadilan Negeri Tangerang Hari Ini
Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

“Betul hari ini. Jam 10,” katanya.

Sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mulanya, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

Berita Rekomendasi

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas